
Jambiteliti.com.,SAROLANGUN– Kejaksaan Negeri Sarolangun akhirnya melakukan eksekusi terhadap Hermansyah Bin Arel yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin tanggal 07 Oktober 2024 kemarin.
Terdakwa Hermansyah yang merupakan terdakwa kasus penggelapan pasal 372 atas putusan amar Mahkamah Agung RI dengan vonis 3 tahun penjara berhasil dieksekusi setelah menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun. Terdakwa yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun lantaran tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga berstatus buronan selama lebih dari satu tahun pencarian.
“Untuk Hermansyah bin Arel nama terdakwa kita yang saat ini sudah jadi terpidana, sebelumnya bersangkutan di putus penjara tahun 2022 dalam perkara tindak pidana penggelapan, bersangkutan di putus selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sarolangun,” ungkap Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson Lothar Siagian kepada awak media, Kamis (10/10/2024).
Diketahui, Hermansyah merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan di vonis bersalah dengan Tindak Pidana Tindak Pidana “Penggelapan” dengan dasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 294/K/Pid/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang lalu.
Kemudian Rikson usai mendapatkan vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, terdakwa hermansyah sempat mengajukan banding ke Kantor Pengadilan Negeri Jambi. Saat itu putusannya diketahui juga menguatkan putusan PN Sarolangun.
Selanjutnya setelah melalui proses banding, terdakwa kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kemudian putusannya sama menguatkan putusan PN Sarolangun dengan vonis 3 tahun penjara.
“Setelah putusan kasasi tersebut terdakwa Hermansyah melarikan diri sehingga tidak ada lagi di Sarolangun, dan kami JPU mengeluarkan surat DPO, sehingga semenjak dikeluarkan DPO yang bersangkutan dalam daptar buronan kita,” ujar Rikson.
Dilanjutkan Rikson, selama upaya pencarian buronan Hemrnasyah, pihak kejaksaan memperkuat komunikasi pencarian melalui tim Tangkap Buron (Tabur) dengan pihak keluarga. Selanjutnya pihak keluarga menginformasikan ke pihak kejaksaan bahwa terdakwa mau menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Sarolangun.
“Dari pihak keluarga terdakwa tersebut mengatakan bahwa terdakwa ingin menyerahkan diri, karena terdakwa tidak ingin diperlakukan secara tidak baik, akhirnya ada niat untuk menyerahkan diri dan pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024, terdakwa akhirnya datang ke kantor Kejari menyerahkan diri dengan dijemput oleh tim kami,” katanya.
“Setelah menyerahkan diri lakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya kami bawa ke lapas Sarolangun untuk dilakukan eksekusi dan semenjak 07 Oktober 2024 terdakwa Hermansyah sudah resmi menjadi terpidana menjalani hukuman penjara selama 3 tahun,” kata dia menambahkan.
Terdakwa dijerat kasus pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP, yang sebelumnya didakwakan dengan Pasal 378 penipuan atau penggelapan, yang oleh putusan hakim terbukti melakukan penggelapan pasal 372 dengan kerugian mencapai Rp 1,125 Miliar. (pks)