Rabu, Juli 16, 2025

Creating liberating content

Kapolres Sarolangun AKBP Budi...

"Salah satunya dikabupaten Sarolangun yaitu di polres sarolangun tepatnya di kilo meter 12 jalan lintas sumatra sekitar 500 meter dari polres sarolangun yang di harapakan nanti dapur ini akan dibangun dan selesai pada waktunya yang sudah di tentukan oleh pemerintah,

Tim Kompolnas Award Tinjau...

"Khususnya yang paling utama adalah kegiatan yang dilakukan polsek itu semata-mata memastikan terjaganya keamanan dan ketertiban, masyarakat terlidungan dan terayomi, maka dari itu kehadiran polsek itu sangat dinanti oleh masyarakat, maka pesan kami polsek khususnya seluruh personil polres Sarolangun terus semangat dan hadir ditengah-tengah masyarakat, apabila hadir terus dipastikan masyarakat itu akan harmoni, "Pesannya

Kapolres Sarolangun dan PT...

"Meski kita kesulitan pada pemasaran, tapi percayalah kami akan terus berupaya mencari solusi yang tidak merugikan petani,"

Sudah Meresahkan Warga, Pelaku...

"Dari pengakuan pelaku terhadap penyidik, tersangka membantah jika ia melakukan pencurian, bahkan ia berdalih kalau dirinya melakukan pertolongan kepada hewan ternak tersebut yang masuk kedalam lobang, akan tetapi semuanga tidak terbukti yang disampaikan oleh tersangka, "

Lebih Setahun Buronan, DPO PNS di Sarolangun Akhirnya Menyerahkan Diri

Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson Lothar Siagian

Jambiteliti.com.,SAROLANGUN– Kejaksaan Negeri Sarolangun akhirnya melakukan eksekusi terhadap Hermansyah Bin Arel yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin tanggal 07 Oktober 2024 kemarin.

Terdakwa Hermansyah yang merupakan terdakwa kasus penggelapan pasal 372 atas putusan amar Mahkamah Agung RI dengan vonis 3 tahun penjara berhasil dieksekusi setelah menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun. Terdakwa yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun lantaran tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga berstatus buronan selama lebih dari satu tahun pencarian.

“Untuk Hermansyah bin Arel nama terdakwa kita yang saat ini sudah jadi terpidana, sebelumnya bersangkutan di putus penjara tahun 2022 dalam perkara tindak pidana penggelapan, bersangkutan di putus selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sarolangun,” ungkap Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson Lothar Siagian kepada awak media, Kamis (10/10/2024).

Diketahui, Hermansyah merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan di vonis bersalah dengan Tindak Pidana Tindak Pidana “Penggelapan” dengan dasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 294/K/Pid/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang lalu.

Kemudian Rikson usai mendapatkan vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, terdakwa hermansyah sempat mengajukan banding ke Kantor Pengadilan Negeri Jambi. Saat itu putusannya diketahui juga menguatkan putusan PN Sarolangun.

Selanjutnya setelah melalui proses banding, terdakwa kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kemudian putusannya sama menguatkan putusan PN Sarolangun dengan vonis 3 tahun penjara.

“Setelah putusan kasasi tersebut terdakwa Hermansyah melarikan diri sehingga tidak ada lagi di Sarolangun, dan kami JPU mengeluarkan surat DPO, sehingga semenjak dikeluarkan DPO yang bersangkutan dalam daptar buronan kita,” ujar Rikson.

Dilanjutkan Rikson, selama upaya pencarian buronan Hemrnasyah, pihak kejaksaan memperkuat komunikasi pencarian melalui tim Tangkap Buron (Tabur) dengan pihak keluarga. Selanjutnya pihak keluarga menginformasikan ke pihak kejaksaan bahwa terdakwa mau menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Sarolangun.

“Dari pihak keluarga terdakwa tersebut mengatakan bahwa terdakwa ingin menyerahkan diri, karena terdakwa tidak ingin diperlakukan secara tidak baik, akhirnya ada niat untuk menyerahkan diri dan pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024, terdakwa akhirnya datang ke kantor Kejari menyerahkan diri dengan dijemput oleh tim kami,” katanya.

“Setelah menyerahkan diri lakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya kami bawa ke lapas Sarolangun untuk dilakukan eksekusi dan semenjak 07 Oktober 2024 terdakwa Hermansyah sudah resmi menjadi terpidana menjalani hukuman penjara selama 3 tahun,” kata dia menambahkan.

Terdakwa dijerat kasus pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP, yang sebelumnya didakwakan dengan Pasal 378 penipuan atau penggelapan, yang oleh putusan hakim terbukti melakukan penggelapan pasal 372 dengan kerugian mencapai Rp 1,125 Miliar. (pks)

Berita Terbaru