Rabu, Juli 16, 2025

Creating liberating content

Tim Kompolnas Award Tinjau...

"Khususnya yang paling utama adalah kegiatan yang dilakukan polsek itu semata-mata memastikan terjaganya keamanan dan ketertiban, masyarakat terlidungan dan terayomi, maka dari itu kehadiran polsek itu sangat dinanti oleh masyarakat, maka pesan kami polsek khususnya seluruh personil polres Sarolangun terus semangat dan hadir ditengah-tengah masyarakat, apabila hadir terus dipastikan masyarakat itu akan harmoni, "Pesannya

Sudah Meresahkan Warga, Pelaku...

"Dari pengakuan pelaku terhadap penyidik, tersangka membantah jika ia melakukan pencurian, bahkan ia berdalih kalau dirinya melakukan pertolongan kepada hewan ternak tersebut yang masuk kedalam lobang, akan tetapi semuanga tidak terbukti yang disampaikan oleh tersangka, "

Melanggar Kode Etik Kepolisian,...

“kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi, sebab tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun ini dilakukan sebagai bentuk komitment terkait keseimbangan antara Reward dan Punishment.”

Hubungi Call Center 110,...

"Jika ada yang melihat perihal itu, segera hubungi Call Center tersebut, karna Polri tidak akan memberi ruang kepada kelompok Premanisme yang berkedok Ormas, "

Jadi “Mami” Disarolangun, Perempuan 43 Tahun Ditangkap Polisi

TERSANGKA : IMP Berusia 43 Tahun Ditetapkan Sebagai Tsk Oleh unit Reskrim Sarolangun Dengan kasusu TPPO(Dok.Ist.Tintajambi.com)

TINTAJAMBI.COM, SAROLANGUN,- Sejak 12 Oktober 1999 hingga saat ini Bumi Sepucuk Adat Serunpun Pseko telah berusia 25 tahun, tentu dengan usia segitu perubahan dan kemajuan tak terasa, apalagi tatanan kotanya, yang semula tidak ada tempat hiburan (Karaoke, Red) kini telah ada, begitu juga dengan TPPO.

Buktinya, satuan tugas Astacita Polres Sarolangun bidang Satuan Reskrim berhasil mengamankan seorang wanita berinisial IMP berusia 43 Tahun warga Sarolangun atas kasus Tindak Pidana Perdaganagan Orang (TPPO) di salah satu Penginapan di Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Jambi pada Rabu dini hari (06/11/2024).

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK,M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU June Haler Sianipar, S.Tr.K, MH menerangkan bahw dari tangan IMP, Polisi menyita Tiga unit handphone dan Uang tunai senilai Rp 2.000.000,- (Dua Juta  rupiah).


BARANG BUKTI : Dari Tangan Tersangka Aparat Kepolisian Berhasil Amankan Sejumlah Barang Bukti Yakni 3 Unit Handphone dan Uang Tunai (Dok.Ist.Tintajambi.com)

“Pelaku merupakan Mucikri, Modusnya Pelaku melakukan kegiatan perekrutan dengan tujuan eksploitasi seksual di wilayah Sarolangun, pelaku mengakui melakukan eksploitasi seksual terhadap korban untuk melakukan perbuatan seksual untuk mendapatkan keuntungan” Terang Iptu June.

Ia melanjutkan bahwa pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU NO. 21 TAHUN 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 296 Kuhpidana.

“ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun pejara” tutup Kasat Reskrim Iptu June.(***)

Berita Terbaru