Selasa, Juli 15, 2025

Creating liberating content

Tim Kompolnas Award Tinjau...

"Khususnya yang paling utama adalah kegiatan yang dilakukan polsek itu semata-mata memastikan terjaganya keamanan dan ketertiban, masyarakat terlidungan dan terayomi, maka dari itu kehadiran polsek itu sangat dinanti oleh masyarakat, maka pesan kami polsek khususnya seluruh personil polres Sarolangun terus semangat dan hadir ditengah-tengah masyarakat, apabila hadir terus dipastikan masyarakat itu akan harmoni, "Pesannya

Sudah Meresahkan Warga, Pelaku...

"Dari pengakuan pelaku terhadap penyidik, tersangka membantah jika ia melakukan pencurian, bahkan ia berdalih kalau dirinya melakukan pertolongan kepada hewan ternak tersebut yang masuk kedalam lobang, akan tetapi semuanga tidak terbukti yang disampaikan oleh tersangka, "

Melanggar Kode Etik Kepolisian,...

“kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi, sebab tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun ini dilakukan sebagai bentuk komitment terkait keseimbangan antara Reward dan Punishment.”

Hubungi Call Center 110,...

"Jika ada yang melihat perihal itu, segera hubungi Call Center tersebut, karna Polri tidak akan memberi ruang kepada kelompok Premanisme yang berkedok Ormas, "

Hari Libur Nasional, Pelayanan SIM Polres Sarolangun di Tutup Sementara 

TINTAJAMBI.COM, SAROLANGUN,- Berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2741/XI/YAN.1.1/2024 tentang libur Nasional, Polres Sarolangun menginformasikan bahwa pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diliburkan sementara waktu.

Informasi tersebut di peroleh media ini dari Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasat Lantas AKP Rio Rienaldy Siregar dari unggahan WhatsApp pribadinya, Minggu (29/12).

“Diliburkan 1 sampai 2 Januari dan di buka 3 Januari 2025,” ujar Kasat Lantas seperti dalam Template himbauan.

Selain itu lanjut AKP Rio Siregar, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis sampai dengan 3 Januari. Dapat melakukan proses perpanjangan di Polres Sarolangun.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tengat waktu tersebut, maka akan dilakukan mekanisme pembuatan SIM baru,” tandasnya.(Met)

Berita Terbaru