TINTAJAMBI.COM, SAROLANGUN,- Berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2741/XI/YAN.1.1/2024 tentang libur Nasional, Polres Sarolangun menginformasikan bahwa pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diliburkan sementara waktu.
Informasi tersebut di peroleh media ini dari Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasat Lantas AKP Rio Rienaldy Siregar dari unggahan WhatsApp pribadinya, Minggu (29/12).
“Diliburkan 1 sampai 2 Januari dan di buka 3 Januari 2025,” ujar Kasat Lantas seperti dalam Template himbauan.
Selain itu lanjut AKP Rio Siregar, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis sampai dengan 3 Januari. Dapat melakukan proses perpanjangan di Polres Sarolangun.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tengat waktu tersebut, maka akan dilakukan mekanisme pembuatan SIM baru,” tandasnya.(Met)