Rabu, Juli 16, 2025

Creating liberating content

Tim Kompolnas Award Tinjau...

"Khususnya yang paling utama adalah kegiatan yang dilakukan polsek itu semata-mata memastikan terjaganya keamanan dan ketertiban, masyarakat terlidungan dan terayomi, maka dari itu kehadiran polsek itu sangat dinanti oleh masyarakat, maka pesan kami polsek khususnya seluruh personil polres Sarolangun terus semangat dan hadir ditengah-tengah masyarakat, apabila hadir terus dipastikan masyarakat itu akan harmoni, "Pesannya

Sudah Meresahkan Warga, Pelaku...

"Dari pengakuan pelaku terhadap penyidik, tersangka membantah jika ia melakukan pencurian, bahkan ia berdalih kalau dirinya melakukan pertolongan kepada hewan ternak tersebut yang masuk kedalam lobang, akan tetapi semuanga tidak terbukti yang disampaikan oleh tersangka, "

Melanggar Kode Etik Kepolisian,...

“kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi, sebab tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun ini dilakukan sebagai bentuk komitment terkait keseimbangan antara Reward dan Punishment.”

Hubungi Call Center 110,...

"Jika ada yang melihat perihal itu, segera hubungi Call Center tersebut, karna Polri tidak akan memberi ruang kepada kelompok Premanisme yang berkedok Ormas, "

Duda Disarolangun Larikan Anak Dibawah Umur, 5 Kali Melakukan Hubungan suami Istri

PRESSRILIS : Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya Didampingi Kasatreskrim Iptu June Healer Sianipar Saat Pressrilis Pelaku Penculikan Anak Dibawah Umur (Dok.Ist.Tintajambi.com)

TINTAJAMBI.COM, SAROLANGUN,- Jumik alias Dika (28) yang merupakan warga Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera selatan, harus merasakan dinginnya hotel prodeo milik Poles Sarolangun, pasalnya pria berkepala plontos itu sudah melarikan anak dibawah umur berinisial SL (14), tentu perbuatan itu telah melanggar hukum yang sudah tertuang dalam Pasal 332 Ayat (1) KUHPidana

Penangkapan dan penahanan terhadap Dika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-93/XI/2024/SPKT/RES SRL/Polda Jambi. Tanggal 04 November 2024

Yang mana waktu dan tempat kejadian tersebut tepatnya Hari Jumat Tanggal 01 November 2024 Sekira pukul 07.00 Wib, di Mess PT. AAS Desa Jati baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Dari data yang berhasil dihimpun oleh Media ini menyebutkan bahwa Pada hari Jumat Tanggal 01 November 2024 pelapor yang merupakan ayah kandung korban di Telepon oleh istrinya dan mengatakan bahwa anak nya inisial SL sudah dibawa lari oleh pelaku atas nama Dika, dan setelah mengetahui hal tersebut pelapor Bersama dengan saksi Armen dan Jesri Berusaha mencari keberadaan korban, akan tetapi korban tidak berhasil ditemukan dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.

Mendapat laporan dari ayah kandung korban, tim dari Unit PPA dan Macan Pseko Reskrim Polres Sarolangun melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Dika, tepatnya pada hari Selasa Tanggal 05 November 2024 Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan bahwa korban SL dan pelaku Dika sedang berada di Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit Kabupaten Musi rawas Provinsi Sumsel.

Selanjutnya, Tim Menuju kerumah pelaku yang berada di Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dan pada saat dirumah pelaku, ditemukan korban SL sedang berada di rumah pelaku, dan saat itu juga pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya Didampingi Kasat Reskrim Iptu June Healer Sianipar, Kanit Krimum Irgie dan juga Katim PPA Sukri mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan dipolres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil Pemeriksaan, pelaku mengakui sudah pernah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali, Dan TKP persetubuhannya berada di Mess PT AAS Desa Jati baru Kecamatan Mandiangin sebanyak 3 Kali, dan dirumah orang tuan pelaku 2 kali, Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan berupa Pakaian korban, “Kata Kapolres

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa Tanpa izin orang tua atau wali Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 332 Ayat (1) KUHPidana.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dipidana penjara Minimal 5 (lima) Tahun kurungan Maksimal 15 Tahun, “Tegasnya (***)

Berita Terbaru