Selasa, Juli 15, 2025

Creating liberating content

Tim Kompolnas Award Tinjau...

"Khususnya yang paling utama adalah kegiatan yang dilakukan polsek itu semata-mata memastikan terjaganya keamanan dan ketertiban, masyarakat terlidungan dan terayomi, maka dari itu kehadiran polsek itu sangat dinanti oleh masyarakat, maka pesan kami polsek khususnya seluruh personil polres Sarolangun terus semangat dan hadir ditengah-tengah masyarakat, apabila hadir terus dipastikan masyarakat itu akan harmoni, "Pesannya

Sudah Meresahkan Warga, Pelaku...

"Dari pengakuan pelaku terhadap penyidik, tersangka membantah jika ia melakukan pencurian, bahkan ia berdalih kalau dirinya melakukan pertolongan kepada hewan ternak tersebut yang masuk kedalam lobang, akan tetapi semuanga tidak terbukti yang disampaikan oleh tersangka, "

Melanggar Kode Etik Kepolisian,...

“kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi, sebab tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun ini dilakukan sebagai bentuk komitment terkait keseimbangan antara Reward dan Punishment.”

Hubungi Call Center 110,...

"Jika ada yang melihat perihal itu, segera hubungi Call Center tersebut, karna Polri tidak akan memberi ruang kepada kelompok Premanisme yang berkedok Ormas, "

Biadab ! Datuk 57 Tahun Cabuli Bocah 4 Tahun di Bawah Pohon Jambu Dikasih Uang Rp 7.000

KAKEK CABUL : Tuslam Alias Wak Sayup Memakai Baju Tahanan Sat Reskrim Polres Sarolangun Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Balita Usia 4 Tahun (Dok.Ist.Tintajambi.com)

TINTAJAMBI.COM, SAROLANGUN,- Entah setan apa yang merasuki jiwa Tuslam Alias Wak Sayup (57), warga Desa pangkal Bulin Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun provinsi Jambi. Usia yang sudah renta seharusnya banyak beribadah dan memohon ampun kepada sang pecipta, namun hal itu terbalik, dirinya tega melakukan tindakan yang tidak senonoh yakni melakukan perbuatan cabul.

Mirisnya lagi, dirinya melakukan pencabulan terhadap anak balita usia 4 tahun yang dilakukan di dekat pohon jambu yang berada di belakang rumah korban sendiri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-99/X1/2024/SPKT/RES SRL/Polda Jambi, Tanggal 12 November 2024 kini Tuslam tengah mengikuti proses hukum di polres Sarolangun.

Dari data yang berhasil dihimpun oleh Tintajambi.com, menyebutkan pada hari Jumat Tanggal 08 November 2024 pelapor yang merupakan ibu korban diberitahu oleh teman anaknya yang berinisial L dan mengatakan bahwa korban sudah dipegang pegang kemaluannya oleh Tuslam alias wak sayup (pelaku, Red). Dan selain korban ZA, kakak korban yang berinisial Q juga pernah dilakukan hal yang sama, bahkan, saat itu diberikan uang oleh pelaku sebesar Rp: 7.000,- (Tujuh ribu rupiah) akan tetapi kakak korban menolaknya.

Selanjutnya ibu korban langsung menanyakan hal tersebut kepada anaknya dan anaknya menjawab ” IYA KEMALUAN ADEK DI PEGANG PEGANG PAS DI BAWAH POHON JAMBU” mendengar perihal tersebut, ibu korban seperti disambar petir disiang hari, tidak butuh waktu lama, setelah mendengar keterangan dari anaknya ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya Melalui Kasat Reskim Iptu June Healer Sianipar membenarkan bahwa ada laporan kasus pencabulan yang jadi korban anak balita.

“Iya benar, pada hari Selasa Tanggal 12 November 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Pelaku berhasil diamankan di rumahya oleh Warga sekitar dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan, “Kata Kasat Reskrim

PRESS RILIS : Kasat Reskrim Iptu June Healer Sianipar Didampingi Kanit Reskrim Ipda Irghie, Katim PPA Bripka Sukri, KBO Reskrim Ipda Amirullah dan Kasi Humas Iptu Riendradi (Dok.Ist.Tintajambi.com)

Dari hasil Pemeriksaan Kata Kasat, pelaku mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap 5 (Lima) Orang anak perempuan dengan cara 2 (dua) anak perempuan di pegang kemaluannya oleh pelaku. 3 (Tiga) orang anak lainnya pelaku memperlihatkan kemaluannya.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ubtuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76EUU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pidana penjara Minimal 5 (lima) Tahun Maksimal 20 Tahun penjara, “Tegas Kasat (***)

Berita Terbaru