TERSANGKA : Mengenakan Baju Merah Dika Tersangka Kasus Pelarian Anak Dibawah Unur dan Persetubuhan Di Tampakkan Kepada Publik Saat Press Rilis (Dok.Ist.Tintajambi.com)
TINTAJAMBI.COM, SAROLANGUN,- Jumik alias Dika (28) yang merupakan warga Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera selatan sudah ditetapkan oleh Polres Sarolangun menjadi tersangka atas laporan orang tua SL (14), yang mana laporannya telah terjadi penculikan anak dibawah umur yang tidak lain adalah anak kandung pelapor sendiri.
Kejadian ini terjadi di Desa Jati baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi pada Jumat Tanggal 01 November 2024 lalu.
Saat ini Dika (28) selaku tersangka tengah menjalani pemeriksaan dipolres sarolangun sebelum putusan masa hukumannya.
Kepada media ini Dika mengakui bahwa dirinya bersama SL (14) sudah menjalani hubungan spesial (Pacaran, Red) selama 4 bulan.
“Kami pacaran sudah 4 bulan, selama 4 bulan kami sudah melakukan hubungan suami istri baru 5 kali, “Akunya
Tidak hanya itu saja, Dika juga mengakui pacarnya SL (14) sering datang di messnya yang berada di PT AAS.
“3 kali kami melakukannya di mess tempat tinggal saya, Dia datang sendiri, terakhir kami melakukannya dirumah orang tua saya sebanyak 2 Kali, “Jelasnya
Sisi lain yang mengejutkan dari pengakuannya bahwa terakhir dia melakukan hubungan badan dengan pacar melakukan pembuangan (Maaf) air maninya di rahim.
“Sebelumnya diluar, terakhir dirumah itulah tembak dalam,”Bebernya (***)