
TINTAJAMBI.COM, SAROLANGUN,- Berakhir sudah perjalanan Hendri, pelaku pencurian Hewan ternak jenis Kerbau ini sudah meresahkan warga sekitar, ia tak berkutik saat aparat kepolisian mendatangi kediamannya di Dusun Renah Tanjung Desa Lubuk Resam Hilir Kecamatan Cermin Nan Gedang.
Saat anggota Kepolisian dari Polisi Sektor (Polsek) Limun dan CNG mendatangi kediamannya Hendri Sempat Melarikan diri menuju perkebunan karet yang ada dibelakang rumahnya, namun naas pelarian Hendri Terhenti ketika anggota polsek dapat menangkapnya.
Dalam kasus ini, satu ekor kerbau milik korban Malayin dicuri dan dipotong ditempat oleh pelaku, sakit memang, ketika korban melihat potongan tubuh hewan ternaknya sudah bersimbah darah oleh pelaku, tak terima dengan lwrihal itu, korban langsung melaporkan kepada pihak berwajib.
Kapolres Sarolangun melalui Kapolsek Limun AKP B. Tarigan. SH, menjelaskan kronologi dan perkembangan kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat tersebut.
“Kasus ini berawal dari laporan warga pada 10 Mei 2025 dan telah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu 31 Mei 2025 menerima informasi bahwa Diduga Pelaku Pencurian Ternak berada dirumahnya, dari Polsek Limun bergerak cepat menindaklanjuti. Hasil pengejaran mengarah ke rumah Pelaku yang masih berada di Satu Kampung dengan Korban. Di sana, petugas mengamankan tersangka, “Ujar Kapolsek
Saat ini Polsek Limun terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan perkara. Tersangka mengakui mencuri kerbau pada tanggal 20 April 2025 dengan cara menggiring hewan-hewan tersebut dan menyembelih kerbau ditempat sepi.
“Dari pengakuan pelaku terhadap penyidik, tersangka membantah jika ia melakukan pencurian, bahkan ia berdalih kalau dirinya melakukan pertolongan kepada hewan ternak tersebut yang masuk kedalam lobang, akan tetapi semuanga tidak terbukti yang disampaikan oleh tersangka, “Beber Kapolsek
1 ekor kerbau yang telah dicuri dan telah dijualkan oleh rekan para Pelaku mengarah ke Sarolangun. Polisi sedang proses penyelidikan lebih lanjut.
“pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek Limun.(***)