Rabu, Juli 16, 2025

Creating liberating content

Tim Kompolnas Award Tinjau...

"Khususnya yang paling utama adalah kegiatan yang dilakukan polsek itu semata-mata memastikan terjaganya keamanan dan ketertiban, masyarakat terlidungan dan terayomi, maka dari itu kehadiran polsek itu sangat dinanti oleh masyarakat, maka pesan kami polsek khususnya seluruh personil polres Sarolangun terus semangat dan hadir ditengah-tengah masyarakat, apabila hadir terus dipastikan masyarakat itu akan harmoni, "Pesannya

Sudah Meresahkan Warga, Pelaku...

"Dari pengakuan pelaku terhadap penyidik, tersangka membantah jika ia melakukan pencurian, bahkan ia berdalih kalau dirinya melakukan pertolongan kepada hewan ternak tersebut yang masuk kedalam lobang, akan tetapi semuanga tidak terbukti yang disampaikan oleh tersangka, "

Melanggar Kode Etik Kepolisian,...

“kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi, sebab tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun ini dilakukan sebagai bentuk komitment terkait keseimbangan antara Reward dan Punishment.”

Hubungi Call Center 110,...

"Jika ada yang melihat perihal itu, segera hubungi Call Center tersebut, karna Polri tidak akan memberi ruang kepada kelompok Premanisme yang berkedok Ormas, "

Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan yang menyebabkan Kematian Rimis

PRESS RILIS : Kasatreskrim Iptu June Haler Sianipar di dampingi Kanit Idik I Ipda Irghie Mahirawan dan Anggotanya, Kasat Intel AKP Tarjono dan Kasi Humas AKP Riendradi saat Press Rilis kasus pengeroyokan dan Kekerasan yang terjadi Didesa Datuk Nan Duo Kecamatan Batang Asai. (Dok.Ist.Tintajambi.com)

TINTAJAMBI.COM, SAROLANGUN,- Satuan Reskrim Polres Sarolangun sudah menetapkan sebanyak 9 (Sembilan) orang tersangka atas kasus 170 yang terjadi di Dusun Bawah buluh Desa Datuk Nan Duo Kecamatan Batang Asai pada pekan lalu.

Kronologi kejadian menyebutkan, Pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 Sekira pukul 05.00 pagi saat itu pelapor sedang berada di rumahnya dan mendapatkan telepon dari Saudara payuzar yang mana memberitahukan.

Payuzar : “mamak, mamak Remis (Adik kandung pelapor, red) Sudah meninggal” saat itu pelapor bertanya.

Ependi : “Ngapo biso ninggal ?

Payuzar : “Kini Mamak balik lah dulu”

Selanjutnya pelapor istri pulang kedesanya yang berada di Sungai Bemban Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun, sesampai dusana sekira pukul 13:00 WIB pelapor tiba didesa tersebut, saat itu juga pelapor menunggu dirumah keluarganya dan tidak berapa lama datang Payuzar dan menunjukkan kepada pelapor beberapa video adik kandungnya pelapor tersebut dikeroyok oleh warga saat itu Payuzar berkata.

Payuzar : “Iko masalahnyo mak, Mamak Rimis dikeroyok sampe mati dek orang bawah buluh (Dusun Bawah Buluh Desa Datuk Nan Duo Kecamatan Batang Asai).

Melihat cuplikan video yang beredar di sejumlah handphone warga, betapa kagetnya Ependi sebagai kakak kandung korban melihat bahwa adiknya sudah bersimbah darah karena dikeroyok masa.

Ependi : “Wai aku dak senang Cak iko, Aku Nak Melapor Kepolisi”

Tidak berselang kemudian, Ependi (pelapor) dengan beberapa orang keluarganya pergi kepolsek Batang Asai untuk melaporkan kejadian yang menimpa adik kandungnya.

Peran Para Tersangka 

• AS (20), merupakan warga RT 001 Desa Datuk Nan Duo, Tersangka memukul korban pada bagian punggung sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan dan menendang dada dan punggung korban sebanyak 1 kali menggunakan kaki kanan.

• AM (45), merupakan warga Dusun Bawah buluh RT 003 desa datuj nan duo, Tersangka menampar korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai pada bagian dekat ketiak korban.

• HA (26), merupakan warga Dusun bawah buluh Desa Datuk Nan Duo, tersangka menendang tabgah korban sebanyak 1 (satu) kali.

• IQ (23), Warga RT 003, tersangka memukul korban dengan memggunkan tangan

• JU (44) warga RT 01, tersangka memukul pipi kiri korban sebanyak 2 (Dua) kali

• KA (35) warga RT 004, Tersangka meninju sebanyak 1 (satu) kali dan menendang korban sebanyak 1 (satu) kali.

• LR (19) warga RT 7 Desa datuk nan duo, tersangka menendang korban menggunakan kaki sebanyak 2 (dua) kali pada bagian punggung.

• MW (24) warga RT 01, tersangka memukul korban dengan menggunakan tangan sebanyak 2 (dua) kali dan menendang korban sebanyak 2 (dua) kali.

• ZA (19) warga RT 04, tersangka memukul badan korban sebanyak 1 (Satu) kali.

Berdasarkan keterangan para tersangka saat dilakukan penyedikan oleh unit reskrim polres sarolangun, dapat disimpulkan bahwa setiap tersangka dapat menjelaskan perang masing-masing tersangka lainnya dakam melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban (Rimis) merenggut nyawa.

Motif penyebab terjadinya tindak pidana : 

Masyarakat Dusun bawah Buluh merasa marah dikarenakan korban atas nama Remis tersebut sudah berulang kali diduga melakukan pencurian di Dusun bawah Buluh Desa Datuk nan Duo Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun dan pada tanggal 2 Maret 2025 Saya kira pukul 01:00 Dini hari Rimis (Korban,Red) tertangkap dan diduga akan melakukan pencurian di rumah Mar’i, spontanitas rilis dihakimi masa Dusun bawah bulu yang mengakibatkan Rimis akhirnya meninggal dunia pada saat mendapat perawatan di Puskesmas pekan Gedang Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu June Haler Sianipar kepada sejumlah awak media menyebutkan pihaknya saat ini sudah mengamankan 9 (sembilan) orang tersangka.

“Kemungkinan akan ada tersangka yang lainnya, saat ini tim kami sedang melakukan penyidikan terhadap sembilan tersangka yang sudah kita amankan, “Ujar Kasat

Kasat reskrim juga menegaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, semuanya mengaku tidak ada menggunakan alat bantu ketika memukuli korban.

“Semuanya menggunakan tangan kosong, namun pada saat dilakukan visum di Puskesmas Batang Asai, terdapat luko robek di atas pelipis korban dengan 7 (tujuh) jahitan dan memar di seputaran luka tersebut, “Tegasnya

Tidak hanya itu saja, Kapolres Sarolangun melalui Kasat Reskrim juga mengatakan didalam penanganan kasus tersebut dan sampai ditetapkan para tersangka, ada kerjasama yang baik dilakukan dengan pemerintahan Desa setempat yakni pendekatan persuasif.

“Ada sebagian tersangka di antar oleh pemerintah Desa setempat, setelah kita lakukan pendekatan terhadap mereka, “Ujarnya

Saat disinggung pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, kasat reskrim dengan tegas mengatakan pasal 170 ayat 2 ke (3) Huruf e KUHPidana.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara,”Tegasnya (***) 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru